latestarticles

Bernua Lestari Sejahtera membantu proses import barang dari berbagai negara ke Indonesia dengan layanan profesional, transparan, dan aman. Lebih dari 10 tahun pengalaman menangani ribuan shipment untuk importir di seluruh Indonesia.

Sabtu, 06 Juni 2026

Mengenal Arti Incoterms: FOB, CIF, dan EXW dalam Ekspor Impor

 

Dalam dunia perdagangan internasional, salah paham sedikit bisa berujung kerugian besar. Oleh karena itu, penting bagi pelaku ekspor-impor untuk memahami Incoterms (International Commercial Terms). Istilah standar ini mengatur hak, kewajiban, dan pembagian risiko antara penjual dan pembeli.

 

3 Jenis Incoterms yang Paling Sering Digunakan

Ada belasan jenis Incoterms, namun tiga istilah ini adalah yang paling wajib Anda kuasai:

 

1. EXW (Ex Works)

Dalam sistem ini, penjual hanya bertanggung jawab menyiapkan barang di gudang mereka sendiri. Semua biaya pengiriman, pengurusan dokumen bea cukai di negara asal, hingga pengapalan sepenuhnya ditanggung oleh pembeli. Risiko penjual sangat minim.

 

2. FOB (Free On Board)

FOB sangat populer dalam dunia ekspor. Penjual bertanggung jawab mengurus dokumen bea cukai lokal dan mengantar barang sampai ke atas kapal di pelabuhan keberangkatan. Setelah barang melewati pagar kapal, segala biaya dan risiko perjalanan berpindah ke tangan pembeli.

 

3. CIF (Cost, Insurance, and Freight)

Sistem CIF mewajibkan penjual untuk membayar biaya pengiriman (freight) sekaligus asuransi barang sampai ke pelabuhan tujuan pembeli. Meskipun penjual yang membayar pengapalan, risiko kerusakan barang di laut tetap menjadi tanggung jawab pembeli sejak barang naik ke kapal.

 


Tags :

Posting Komentar